Bayar Rp 10 Juta, Tahanan Bisa Diganti Orang Lain

Diposting oleh Unknown

Hukum benar-benar rusak parah. Aksi mafia hukum di Kabupaten Bojonegoro terbilang nekad. Sebab, mereka bisa menata orang bermasalah dan sebenarnya menjalani tahanan digantikan oleh orang lain.

Fakta tersebut yang belakangan ini terkuak, yakni terpidana kasus penyelewengan pupuk dengan terdakwa Kasiem (50). Ia bisa membeli untuk menggantikannya disel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro.
Ariel Di Penjara
Data yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Sabtu (1/1/2011) menyebutkan, jika Kasiem yang asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, informasinya memberi imbalan Rp 10 juta kepada warga bernama Karni asal Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Karni dimasukkan ke penjara untuk menjalani masa penahanan terpidana Kasiem yang diganjar vonis 3 bulan 15 hari. Sebab, Kasiem terbukti bersalah 2 perkara sekaligus, yakni atas memori kasasi nomor 2726K dan 2712K menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT.

Tetapi, aksi Kasiem palsu bisa dibongkar oleh patugas Lapas Kelas II A Bojonegoro. Bahkan, pihak lapas juga mengaku kecolongan dengan aksi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Terbongkarnya aksi Kasiem palsu itu bermula saat Karni yang sebelumnya dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta oleh Kasiem belum juga diberi walaupun sudah hampir seminggu belakangan ini mendekam di jeruji tahanan.

Selain itu, banyak petugas lapas yang masih ingat sosok Kasiem dan sempat kebingungan juga saat yang masuk ke lapangan orang yang berbeda.

Walaupun begitu, saat kasus tersebut terbongkar dan kedok perempuan yang menyaru sebagai Kasiem itu diketahui wartawan, para petugas di lapas saling lempar dan bungkam.

"Ini bukan kuasa saya untuk menyampaikannya. Jadi langsung pimpinan saja," kata Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.

Belum diketahui, kesalahan ini ada dipihak siapa. Yang pasti, baik dari lapas maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang telah mengeksekusi kasus pada 27 Desember 2010 yang lalu itu belum bisa dimintai keterangan.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito yang dibungi wartawan belum bisa menjelaskan. Awalnya, telepon yang tersambung dikatakan terputus-putus dan setelah itu ponselnya mati. [beritajatim.com]

sumber: http://7wolu.blogspot.com/2011/01/bayar-rp-10-juta-tahanan-bisa-diganti.html